Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan institut wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja di lingkungan institut dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda