Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Institut dapat diangkat jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
