Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di lingkungan Institut.
(2) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap di lingkungan Institut.
(3) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar di lingkungan Institut selama jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
