Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen biasa;
b. Dosen luar biasa; dan
c. Dosen tamu.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
