Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik dibantu seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id