Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik dibantu seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik.
Koreksi Anda
