Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, akuntabilitas kinerja, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
