Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian;
b. Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
