Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan kebijakan dalam bidang organisasi dan ketatalaksanaan Institut
b. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan akuntabilitas kinerja Institut;
c. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
d. Pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
e. Pelaksanaan administrasi barang milik negara dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda
