Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksana, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda