Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksana, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda
