Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama Institut dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, di dalam maupun dari luar negeri.
(2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi kegiatan Institut, penerbitan dan publikasi karya ilmiah, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Koreksi Anda
