Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan c. pelaksanaan administrasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda