Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan
c. pelaksanaan administrasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
