Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni.
Koreksi Anda
