Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut;
c. Penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan Institut.
Koreksi Anda
