Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran; b. Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut; c. Penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id