Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
