Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; c. Bagian Kerjasama dan Publikasi; d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id