Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Biro AUAK terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Bagian Kerjasama dan Publikasi;
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
