Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut;
b. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, hukum, dan barang milik negara di lingkungan Institut;
c. Pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut;
d. Pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
