Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut; b. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, hukum, dan barang milik negara di lingkungan Institut; c. Pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; d. Pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan e. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda