Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Pengabdian kepada Masyarakat yang masing-masing bertanggungjawab atas satu atau berbagai bidang pengabdian tertentu;
(2) Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
