Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga yang dipimpinnya. (2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda