Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; dan c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda