Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
