Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan
c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga.
Koreksi Anda
