Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id