Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
Koreksi Anda