Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
Koreksi Anda
