Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana Institut di bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
