Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana Institut di bidang pengabdian kepada masyarakat. (2) Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda