Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Lembaga Penelitian.
Koreksi Anda