Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Penelitian, yang masing- masing bertanggungjawab atas bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu;
(2) Pusat Penelitian dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
