Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Penelitian, yang masing- masing bertanggungjawab atas bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu; (2) Pusat Penelitian dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id