Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian yang dipimpinnya. (2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda