Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian yang dipimpinnya.
(2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
