Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metoda penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga Penelitian.
Koreksi Anda