Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metoda penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga Penelitian.
Koreksi Anda
