Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor. (2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id