Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
