Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin seorang Direktur yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan semua kegiatan Program Pascasarjana.
(3) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Direktur.
(4) Asisten Direktur diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
