Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran program pascasarjana;
b. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana;
c. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan Program Pascasarjana; dan
d. Pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana
Koreksi Anda
