Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran program pascasarjana; b. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana; c. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan Program Pascasarjana; dan d. Pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana
Koreksi Anda