Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan dan alumni, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
