Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran di lingkungan fakultasnya;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni di lingkungan fakultasnya; dan
c. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan barang milik negara, serta penatausahaan dan pengelolaan rumahtangga fakultas.
Koreksi Anda
