Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta administrasi umum yang meliputi
perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan fakultas.
Koreksi Anda
