Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada fakultas.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
