Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada fakultas. (2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda