Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu.
(2) Sekretaris Jurusan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Jurusan
Koreksi Anda
