Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu. (2) Sekretaris Jurusan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Jurusan
Koreksi Anda