Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Jurusan adalah unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik atau profesi.
Koreksi Anda
