Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Institut bagi fakultas yang bersangkutan. (2) Senat Fakultas mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas; b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen; c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas; d. menilai pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan; dan e. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Dekan. (3) Senat Fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan Senat Fakultas. (4) Senat Fakultas diketuai oleh Dekan didampingi oleh seorang Sekretaris, yang dipilih di antara para anggota Senat Fakultas. (5) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas diatur dalam statuta Institut.
Koreksi Anda