Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pembantu Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 12…
(2) Pembantu Dekan terdiri atas:
a. Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum;
b. Pembantu Dekan Bidang Akademik; dan
c. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan
(3) Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengembangan serta pembinaan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
