Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan mempunyai tugas memimpin, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pembinaan administrasi di lingkungan fakultasnya. (2) Dekan diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda