Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dekan mempunyai tugas memimpin, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pembinaan administrasi di lingkungan fakultasnya.
(2) Dekan diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
