Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Pembantu Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan;
d. Laboratorium/Studio; dan
e. Bagian Tata Usaha.
(2) Bagan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Koreksi Anda
