Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Pembantu Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan; d. Laboratorium/Studio; dan e. Bagian Tata Usaha. (2) Bagan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Koreksi Anda