Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional Fakultas;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dan pembinaan sivitas akademika yang menjadi tanggung jawab Fakultasnya;
c. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Fakultas; dan
d. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
