Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
(5) Dalam…
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
