Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan badan normatif tertinggi di Institut.
(2) Senat mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan perguruan tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Institut yang diajukan oleh Rektor;
e. menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada Institut;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor;
h. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional dan jabatan akademik di atas Lektor;
i. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
j. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat Institut terdiri atas para guru besar, pimpinan Institut, para dekan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan senat.
(4) Senat Institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara para anggota Senat Institut.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat institut dapat membentuk komisi- komisi yang beranggotakan anggota senat Institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat Institut diatur dalam statuta Institut yang bersangkutan.
Koreksi Anda
