Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Pembantu Rektor terdiri atas: a. Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum; b. Pembantu Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama; dan c. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda