Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pembantu Rektor terdiri atas:
a. Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum;
b. Pembantu Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama; dan
c. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda
