Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Rektor adalah pembantu Menteri Agama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agama Islam.
(2) Rektor mempunyai tugas memimpin Institut dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
