Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Senat Institut;
c. Fakultas:
1) Tarbiyah;
2) Syariah; dan 3) Adab, Dakwah, dan Ushuluddin;
d. Program Pascasarjana;
e. Lembaga Penelitian;
f. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
2) Perpustakaan;
3) Pusat Komputer;
4) Laboratorium; dan 5) Pusat Bahasa dan Budaya.
(2) Bagan organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Koreksi Anda
