Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Senat Institut; c. Fakultas: 1) Tarbiyah; 2) Syariah; dan 3) Adab, Dakwah, dan Ushuluddin; d. Program Pascasarjana; e. Lembaga Penelitian; f. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat; g. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas: 1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik; 2) Perpustakaan; 3) Pusat Komputer; 4) Laboratorium; dan 5) Pusat Bahasa dan Budaya. (2) Bagan organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Koreksi Anda