Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam untuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing.
Koreksi Anda
