Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Pembinaan Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 7. Memperhatikan..…
Koreksi Anda