Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Bakal Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan calon Rektor/Ketua.
5. Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah melalui proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
6. Panitia adalah panitia teknis yang bertugas melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
7. Komisi Seleksi adalah badan yang terdiri dari kumpulan orang atau ahli untuk melakukan seleksi calon Rektor/Ketua.
8. Senat adalah organ Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
11. Menteri adalah Menteri Agama.
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pimpinan pada PTKN.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. pendirian PTKN baru;
b. penegerian perguruan tinggi keagamaan;
c. perubahan bentuk PTKN;
d. masa jabatan Rektor/Ketua berakhir; dan
e. Rektor/Ketua berhalangan tetap.
Persyaratan bakal calon Rektor/Ketua:
a. Umum
1. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;
2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
4. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;
5. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
8. mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
9. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a) visi dan misi kepemimpinan; dan b) program peningkatan mutu perguruan tinggi.
b. Khusus
1. lulusan program Doktor (S3); dan
2. memiliki jabatan fungsional Profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemberian pertimbangan;
c. penyeleksian; dan
d. penetapan dan pengangkatan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua;
b. Panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk menjaring bakal calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;
d. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua; dan
e. hasil penjaringan
calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh Panitia disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat;
c. pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan,manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;
d. instrumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
e. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat.
(3) Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.
(1) Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(2) Anggota Komisi Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua.
(4) Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor/Ketua kepada Menteri paling banyak 3 (tiga) orang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme Komisi Seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penetapan dan Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri.
Masa jabatan Rektor/Ketua 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(1) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tidak tetap, Rektor/Ketua menunjuk salah satu Wakil Rektor/Ketua untuk bertindak sebagai pelaksana harian (Plh).
(2) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tetap, Menteri MENETAPKAN Pejabat pengganti sementara (Pgs) sebelum diangkat Rektor/Ketua definitif.
(3) Jika masa jabatan Rektor/Ketua yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 1 (satu) tahun, Menteri mengangkat Pejabat pengganti sementara (Pgs) sampai berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua.
(4) Jika masa jabatan Rektor/Ketua yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu) tahun, Menteri mengangkat Rektor/Ketua melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
(5) Masa jabatan Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjalankan tugasnya dan dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai Pejabat pengganti sementara (Pgs) sampai dengan dilantiknya Rektor/ Ketua baru.
(1) Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Rektor/Ketua pada PTKN baru dan penegerian PTK tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 3 dan Pasal 3 huruf b, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal perubahan bentuk PTKN dari Sekolah Tinggi Agama Negeri menjadi Institut Agama Negeri, Menteri mengangkat Ketua menjadi Rektor Institut Agama Negeri.
(3) Dalam hal perubahan bentuk PTKN dari Institut Agama Negeri menjadi Universitas Agama Negeri, Menteri mengangkat Rektor Institut Agama Negeri menjadi Rektor Universitas Agama Negeri.
(4) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjalankan tugasnya dan dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.
Dalam hal perubahan bentuk PTKN, Rektor/Ketua yang telah melebihi usia 60 (enam puluh) tahun, Menteri mengukuhkan Rektor untuk menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatan sebelum terjadi perubahan bentuk PTKN.
Dalam hal Rektor belum dilantik sebagai akibat dari perubahan bentuk PTKN, Menteri MENETAPKAN Rektor/Ketua sebagai Pelaksana tugas (Plt) sampai dilantiknya Rektor definitif.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor, Wakil Ketua,Wakil Direktur, Dekan, dan Wakil Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masing-masing Perguruan Tinggi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 818) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA