Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Unit Pengembangan Bahasa.
Koreksi Anda
