Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Bagian AUAK merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang- undangan, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id